perundungan

Viko ferdiansyah
XI tkj 1

Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal, dan psikologis oleh seseorang terhadap seseorang yang merasa tidak berdaya.

Salah satu ciri khas perundungan atau bullying adalah ketidakseimbangan kekuatan yang dimiliki pelaku dan korban perundungan. Selain itu, kejadiannya terjadi berulang bahkan menjadi pola tertentu.

Oleh karena itu kita harus menghentikan kasus perundungan agar tidak adalagi korban-korban yang dirugikan akibatnya.

Comments